Jumat, 10 Jun 2022, 09:44:51 WIB, 1984 View Administrator, Kategori : Pariwisata

(KIM Asabri) Jum' at (10/06/2021), Candi Gedog merupakan salah satu temuan potensi sumberdaya arkeologi selain struktur terdapat juga temuan lepas di  area sekitar situs antara lain Yoni, fragmen relief, Umpak, hiasan sulur berbahan batu limestone, batu candi berhiaskan pelipit, fragmen  gandik  dan lumpang serta 3 buah kepala kala.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar tetap memberikan pendampingan terhadap upaya - upaya masyarakat dalam memelihara dan merawat temuan diduga benda cagar budaya tersebut, hal ini diharapkan agar temuan tersebut tetap dalam kondisi yang terawat meskipun upaya - upaya perawatan yang dilakukan belum secara optimal, para juru pelihara dari masyarakat sedikit banyak juga telah diikutkan pelatihan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar tentang cara perawatan Benda Cagar Budaya.

Keberadaan temuan diduga benda Cagar Budaya Candi Gedog menjadi satu hal yang menarik karena merupakan temuan awal Candi yang ada di wilayah Kota Blitar, sehingga hal ini tentu dapat dikembangkan menjadi destinasi pariwisata sejarah yang ada di Kota Blitar, paradigma pengelolaan Cagar Budaya dewasa ini, diarahkan pada pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap upaya pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan pengelolaan Cagar Budaya yaitu kebermanfaatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa setiap upaya pengelolaan Cagar Budaya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena merekalah pemilik syah Cagar Budaya.

Pemanfaatan Cagar Budaya antara lain sebagai berikut, cagar budaya dipergunakan sebagai kepentingan keagamaan, cagar budaya untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, cagar budaya untuk pariwisata yang kesemuanya diatur dalam Undang - Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Isi Undang - undang No. 11 Tahun 2010.





Tuliskan Komentar