(KIM Asabri) Sabtu, (12/1/2019) Seiring perkembangan dunia teknologi dan maraknya pengguna internet serta media sosial menjadi alasan mengguritanya bisnis online di Indonesia. Target pasar usia produktif semakin meningkat dengan sebagian besar mengakses media sosial. Di balik menggiurnya bisnis online ini, penting bagi para pebisnis untuk mengetahui dan mentaati tentang aturan pajak bisnis online dan UMKM . Dengan berbisnis online, apakah pelaku bisnis terbebas dari kewajiban pajak? Tentu saja tidak. Menjadi warga negara sekaligus pengusaha bisnis online otomatis Anda menjadi wajib pajak. Anda wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh.
Secara regulasi, tidak ada perbedaan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional karena status objek pajaknya sama. Dalam Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya tetapi berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi. Lalu apa saja yang termasuk pajak bisnis online?
Untuk pelaku toko online, kementerian keuangan baru saja mengeluarkan aturan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce, namun dalam aturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Perlu kita para pelaku usaha online untuk segera mempersiapkan diri agar dapat menjalankan usaha kita berkelanjutan dan tidak perlu khawatir bahwa pajak itu nanti akan membebani jika kita mau dan sadar melaksanakannya dengan baik, karena dari Dirjen Pajak sendiri saat ini sedang mempersiapakan sebuah sistem bernama social network analystic (SONETA)
yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN), disatu sisi Otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi (dikutip dari CNB Indonesia) bahwa sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak. Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh Dirjen Pajak.