Minggu, 09 Des 2018, 17:55:22 WIB, 2219 View Administrator, Kategori : Info Penting

(KIM Asabri) Minggu (09/12/2018) Sejak 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru, Para pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit. Kini Mendirikan Usaha Pakai Nomor Induk Berusaha (NIB) Mengurus perizinan usaha kini tak lagi sulit dan bisa dilakukan dengan cepat. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, kita tidak perlu lagi repot mengurus sejumlah perizinan lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha akan melakukan impor, Akses Kepabean jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor, setelah mendapatkan NIB maka nantinya para pelaku usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan ijin yang lainnya, " tutur Parminto Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM Naker & PTSP) Kota Blitar saat wawancara di KATAMU YAMAS (Kafe Tatap Muka Pelayanan Masyarakat) hari Kamis (6/12/2018) lalu.

Pengurusan Ijin sudah Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sehingga setiap warga masyarakat yang memiliki usaha harus memiliki NIB, untuk itu DPM Naker & PTSP Kota Blitar siap membantu dan melayani masyarakat untuk menerbitkan ijin usaha dan ijin - ijin kegiatan lainnya, baru jika ada beberapa perijinan yang sifatnya lokal akan dibuatkan sesuai dengan peraturan di daerah yang berlaku dan tidak melewati OSS.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang “Percepatan Pelaksanaan Berusaha” dan juga PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga setiap daerah harus sudah menerapkan hal ini untuk melayani masyarakat dalam mengurus ijin usahanya, akan tetapi pelaku usahapun juga harus memperhatikan beberapa hal sebelum mengakses OSS untuk mendaftarkan kegiatan usahanya, antara lain :

  1. Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana yang diatur pada PERPRES 44 tahun 2016.
  2. Kriteria usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM sesuai UU UMKM No 20 tahun 2008 atau ketentuan peraturan perundang undangan sektor (Pertanian dan Kelautan Perikanan)
  3. Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2012.

Akan lebih jelas dan gamplang silakan datang ke Kantor DPM Naker dan PTSP Kota Blitar di Jalan Jawa No. 64B, Karangtengah, Sananwetan Kota Blitar, untuk konsultasi dan kita akan diterima di ruangan KATAMU YAMAS yang selalu memberikan kenyamanan kepada setiap tamu yang datang.





Tuliskan Komentar