Selasa, 12 Feb 2019, 09:25:42 WIB, 4456 View Administrator, Kategori : Info Penting

(KIM Asabri) Selasa (12/02/2019) "Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, sehingga jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua dan lainnya secara otomatis sudah ada pemotongan gaji dari perusahaan atau tempat dia bekerja. Dengan besaran iuran ditetapkan 5,7% dari upah. Perusahaan menanggung 3,7%, dan sisanya 2% dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji, " ungkap Mas Aditya salah satu Marketing BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar saat ketemu waktu jam istirahat seminggu yang lalu disalah satu cafe di sudut Kota Blitar.

Kesempatan ketemu ini tentu tidak kami sia - siakan untuk mencoba mencari informasi tentang beberapa hal salah satunya adalah gimana jika kita bekerja secara mandiri artinya kita tidak bekerja menerima upah atau kita sebagai pengusaha kecil atau bergerak di usaha mikro apakah memungkinkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sabar Mas Aditya menjelaskan pada kami, "bahwa ada satu program di BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayar Iuran Rp. 16.800/bulan, seorang Pekerjan Bukan Penerima Upah (itu istilah untuk seseorang yang tidak bekerja sebagai penerima upah), sudah akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, " Jelas Mas Aditya.

Model iurannya adalah sebagai berikut :

Jaminan Kecelakaan Kerja

1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

Jaminan Kematian

Rp6.800,-

Jaminan Hari Tua

2%

Dengan manfaat yang bisa diperoleh antara lain :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya

Untuk menjadi peserta juga sangat mudah, beberapa syarat berikut tidak terlalu sulit untuk warga masyarakat disaat ini, syaratnya antara lain :

  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat (Untuk Wilayah Blitar di Jl. Ir. Soekarno No. 71 Sentul Kota Blitar)
    • Wadah
    • Mitra/Payment Point (Aggregator Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus

Eh ... iya, siapa saja sih yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah, contoh profesi yang bisa dikategorikan Bukan Penerima Upah antara lain Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, Pelaku Usaha Mikro dan Industri Kecil, dll. Akan lebih jelas jika ada waktu dan kesempatan datang langsung saja ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Ir. Soekarno No. 71 Sentul Kepanjenkidul Kota Blitar, Telp. (0342) 806778, dengan pelayanan yang ramah akan menjadikan kita nyaman untuk tahu lebih banyak informasi - informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga dengan klik di website http://bpjsketenagakerjaan.go.id

 





Tuliskan Komentar