(KIM Asabri) Selasa (14/04/2020) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah salah satu unsur kelembagaan ditingkat Desa atau Kelurahan yang kedudukannya sejajar dengan Lembaga - lembaga yang lain, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang membantu kegiatan kelurahan atau desa di bidang informasi. Hal ini tentu sesuai dengan Permendagri No 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dan telah diubah dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), pada bagian III pasal 6 ayat 1 telah disebutkan bahwa Pemerintah Desa minimal memiliki 6 Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tentu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dari Pemerintah Desa tersebut yang ini tertuang dalam pasal yang sama ayat 2.
Dan untuk tingkat Kelurahan pada BAB IV pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan, yang kemudian dilanjutkan pada ayat 2 bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota". Berdasarkan pada hal tersebut, maka secara umum hubungan antara lembaga didesa dengan pemerintah adalah sebagai "mitra" sesuai dengan bidang tugas dari kelembagaan masing - masing.
Sejalan dengan Perda Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar pada pasal 16 disebutkan bahwa "Hubungan kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan lain yang ada di Kelurahan seperti Rukun Warga/Rukun Tetangga, PKK, organisasi kepemudaan, kelompok keagamaan, rukun kematian dan sejenisnya bersifat kemitraan dan koordinasi di dalam pelaksanaan kegiatannya". Maksud dari hal tersebut bahwa kemitraan sebagai fungsi partner dalam berkegiatan dan adanya koordinasi biar tidak ada tumpang tindih kegiatan dari setiap lembaga yang ada, tidak ada salah satu lembaga yang berposisi diatas dari lembaga yang lain, karena semua lembaga tersebut dibawah pengawasan dan pembinaan Camat melalui Lurah, dan tentu juga dibawah Pembinaan Dinas/OPD yang terkait dengan bidang tugas dari lembaga masyarakat tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang ada di Kelurahan Gedog ini, terus berusaha untuk bisa memposisikan diri dan memberikan kontribusi pada proses pembangunan terkait dengan bidang informasi yang ada di wilayah Kelurahan secara mandiri dan berdaya, karena memang KIM dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, sehingga tidak ada dana dari pemerintah-pun KIM harus mampu melaksanakan kegiatan - kegiatan kemasyarakatannya. Demikian terima kasih, semoga bisa menambah wawasan kita bersama tentang keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat di antara lembaga - lembaga lain di Desa/Kelurahan.
Sumber :