Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas di lapangan serta berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan e-tilang merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolri dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Keuntungan yang bisa diperoleh adalah kemudahan dan kecepaatn proses. Kita tidak perlu bolak balik untuk sidang dll. Apalagi bila ditilang dalam perjalanan jauh. Namun kemudahan bukan berarti tanpa kelemahan. Memang saat ditilang bisa langsung diurus tapi ya kita harus siap dengan duit di rekening dengan bank yang sudah bekerjasama dengan Polisi dalam menjalankan E-Tilang, secara serentak sebenarnya E-Tilang sudah diberlakukan sejak 16 Desember 2016.
Tujuan dari E-Tilang
Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polisi Indonesia, kepada pelanggar lalu lintas :
Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.