, 07 Mei 2017, 08:00:00 WIB, 2329 View Administrator, Kategori : Info Daerah

Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas di lapangan serta berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan e-tilang merupakan tindak lanjut dari program prioritas Kapolri dalam rangka memberikan pelayanan publik berbasis IT. Keuntungan yang bisa diperoleh adalah kemudahan dan kecepaatn proses. Kita tidak perlu bolak balik untuk sidang dll. Apalagi bila ditilang dalam perjalanan jauh. Namun kemudahan bukan berarti tanpa kelemahan. Memang saat ditilang bisa langsung diurus tapi ya kita harus siap dengan duit di rekening dengan bank yang sudah bekerjasama dengan Polisi dalam menjalankan E-Tilang, secara serentak sebenarnya E-Tilang sudah diberlakukan sejak 16 Desember 2016.

 

Tujuan dari E-Tilang

  1. Meminimalisir tindak memeras atau menerima suap dari oknum penegak
  2. Memberantas calo dan oknum petugas yang mempermainkan pelanggar di pengadilan.
  3. Membuat pelanggar menyadari dampak pelanggaran yang dilakukan.
  4. Dengan E-Tilang bisa berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi dan pelayanan prima.
  5. Denda tilang lebih mudah di audit secara transparan, dikontrol penyalurannya dan pemanfaatannya.
  6. Sebagai salah satu wujud modernisasi menuju sistem tilang secara elektronik yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.

 

Berikut alur sistem e-Tilang yang diterapkan Polisi Indonesia, kepada pelanggar lalu lintas : 

  1. Polisi melakukan tilang
  2. Data tilang dimasukkan ke aplikasi
  3. Pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran
  4. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan teller BRI dan BNI
  5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita
  6. Data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim
  7. Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang
  8. Pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang
  9. Pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank

Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.

&doublequote;&doublequote;





Tuliskan Komentar