Bertempat di Aula Kecamatan Sananwetan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Tentang Pelaksanaan Pemilu Serentak kepada Seluruah Pengurus Partai Politik. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bakesbangpol Kota Blitar dan di hadiri oleh Seluruh Partai Politik Se-Kecamatan Sananwetan. Acara ini dilaksanakan dimaksudkan ada pemahaman bersama sehingga nantinya kegiatan Pemilu dapat meminimalisir gesekan - gesekan di masyarakat.
Sebagai narasumber dalam acara ini antara lain :
Dalam paparannya Dr. Herwidhi menyampaikan bahwa, &doublequote;Bahwa pelaksanaan Pemilu pada tahun ini mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sehingga seluruh Partai Perserta Pemilu wajib tunduk dan mentaati aturan yang telah ada pada UU tersebut.&doublequote; Sedangkan, &doublequote;kehadiran Polri dan keterlibatan Polri dalam kegiatan PEMILU tetap merujuk pada UU Kepolisian dimana tersebutkan di UU tersebut, bahwa tugas pokok POLRI adalah menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri, dan aktifitas PEMILU rentan akan adanya gangungan keamanan, maka POLRI hadir dan siap untuk menyukseskan proses demokrasi di negeri ini,&doublequote; demikian yang disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Blitar Kota AKP Budi Susetyono.
Bapak Hakim Siswoyo juga sangat berharap, proses demokrasi ini bisa berjalan dengan sukses dan lancar, terkhusus untuk Kota Blitar, bisa terkondisi dengan baik, maka beliau juga berharap pada para Pengurus Partai Politik untuk tetap menjalin komunikasi yang baik, dengan adanya perbedaan pandangan politik yang di miliki. Bapak Edi Mulyono hanya berpesan pada warga masyarakat Sananwetan untuk tetap saling menjaga diri dan menahan diri agar proses demokrasi di Kecamatan Sananwetan bisa terlaksana dengan baik dan tetap santun dalam berdemokrasi.