Selasa, 21 Apr 2020, 13:08:14 WIB, 2815 View Administrator, Kategori : Warta Warga

(KIM Asabri) Selasa (21/04/2020) "Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” sebuah pesan dari sang Proklamator Bung Karno yang memiliki makna mendalam sebarapa besar pengaruh dan manfaat pemuda itu, dan pertanyaan pada judul diatas muncul karena sebuah pemahaman yang dangkal kami tentang keberadaan Karang Taruna pada akhir - akhir ini terasa gaungnya tidak seperti beberapa dekade yang lalu, bahwa salah satu lembaga kemasyarakatan ini begitu eksis dengan kegiatan - kegiatannya dalam bidang kesejahteraaan sosial yang ditangani dan dimotori oleh pemuda - pemuda yang memiliki kepekaan sosial terhadap wilayahnya.

Pergeseran nilai dan pemikiran tentang kepekaan sosial inilah yang mungkin menjadikan Karang Taruna dibeberapa wilayah terkesan mati suri, tidak ada kegiatan - kegiatan yang menonjol dari potensi - potensi pemuda di sebuah Wilayah, terkadang mereka lebih nyaman dengan kelompok - kelompok yang lain, bahkan yang tidak ada legalitas hukumnya seperti berbentuk komunitas - komunitas, mungkin karena bebas berekspresi, karena Karang Taruna jelas ada aturan - aturan hukum yang memang harus di sikapi.

Yang perlu juga digaris bawahi dan menjadi pemahaman bersama, terbentuknya Karang Taruna dari inisiatif warga masyarakat kemudian pembentukannya diinisiasi oleh Lurah lalu di buatkan Surat Keputusan sebagai dasar hukum untuk berkegiatan, dan pembinaan Karang Taruna menjadi tugas Dinas Sosial di wilayah masing - masing, hal ini sejalan dengan Permensos Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna yang telah diubah dan diganti dengan Permensos Nomor 25 Tahun 2019, kedudukan Karang Taruna paling rendah di tingkat Desa/Kelurahan dan untuk tingkat lingkungan/dusun ataupun RW bersifat sebagai unit kerja dari Karang Taruna yang ada di Kelurahan/Desa, hal ini sejalan dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 pada bagian 3 pasal 6 ayat 1 bahwa Desa/Kelurahan paling sedikit memiliki lembaga kemasyarakatan antara lain :

  1. Rukun Tetangga (RT)
  2. Rukun Warga (RW)
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD/LPMK);

yang kemudian dilanjutkan pada ayat kedua bahwa "Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan", beberapa perkembangan terakhir lembaga - lembaga kemasyarakat di Desa/Kelurahan yang muncul dan tumbuh banyak sebagai sebagai contoh :

  • BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)
  • Destana/Keltana (Desa Tangguh Bencana/Kelurahan Tangguh Bencana)
  • KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)
  • Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
  • KPL (Kelompok Peduli Lingkungan)
  • Bank Sampah

Dalam Permensos tersebut Karang Taruna adalah sebagai lembaga kemasyarakatan yang ada ditingkat kelurahan/desa yang bertugas dan membantu Lurah atau Kepala Desa dalam bidang kepemudaan, sehingga memiliki kesetaraan dengan lembaga - lembaga lain yang ada di Kelurahan, hal ini sesuai dengan Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat yang tertuang pada Bab IV Pasal 12 yang menyebutkan Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat pada ayat tiga berbunyi "Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan lembaga kemasyaratan lainnya bersifat koordinatif".

Sinergitas antar lembaga tentu akan menjadikan Desa/Kelurahan tersebut maju dan berkembang seiring dengan kreatifitas dan dinamika berpikir masyarakat yang terus berkembang, jika kemudian fungsi - fungsi dari lembaga masyaraka tersebut menjalankan tugas dan kewenangan masing - masing, sudah barang tentu proses pembangunan masyarakat akan berkembang dengan pesat.

Karang Taruna bisa menjadi bagian dari proses pembangunan suatu wilayah di Desa/Kelurahan dengan menyiapkan kader - kader handal dan berpotensi untuk nantinya menjadi orang - orang yang siap menggantikan para senior dan pendahulunya sehingga proses estafet kegiatan akan terus berkelanjutan, semoga Karang Taruna di Kelurahan Gedog tetap mampu berkegiatan dengan baik, amiin

Sumber :

  • Permensos No. 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
  • Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  • Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

 





Tuliskan Komentar