(KIM Asabri) Senin, (28/01/2019) mulai hari ini masyarakat pengguna jalan tidak di perkenankan (baca: DILARANG) melewati Jalan Simpang Sumatra dari Arah Barat (Jalan Veteran) dan Jalan Kalpataru dari Arah Timur (Jalan Kenari), sehingga untuk kedua Jalan tersebut hanya diperbolehkan untuk Roda Empat (jalan searah), untuk Jalan Simpang Sumatera hanya diperbolehkan dari Arah Timur saja, sedangkan untuk Jalan Kalpataru dari Arah Barat saja.
"Hal ini ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan kajian dan koordinasi, dan tentunya berdasarkan masukan masyarakat dan pantuan di lapangan sebelumnya, dan juga adanya peningkatan volume kendaraan menjadi bagian dari pertimbangan pemberlakuan aturan tersebut, pada jam - jam tertentu dan kondisi normal sering terjadi kemacetan dan antrian kendaraan pada dua titik jalan tersebut, " tutur Priyo Suhartono Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar
Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan pengendara dan pengguna jalan akan lebih merasa nyaman, ketertiban berkendaraan juga makin meningkat dan kelancaran lalu lintas seiring serta menjamin keselamatan pengguna jalan, pada tahap awal ini akan terus dilakukan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat pengguna jalan " sambung beliau.