Selasa, 28 Jan 2020, 07:14:16 WIB, 8228 View Administrator, Kategori : Info Penting

(KIM Asabri) Bertempat di Balai Kelurahan Gedog, Senin (27/01/2020) mulai pukul 19.00 WIB dilaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar Tahun Anggaran 2020 bagi warga masyarakat Kelurahan Gedog. Sosialisasi di sampaikan langsung oleh Ir. Budi Joyo, M.Si (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar),  Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Blitar (Taufik, SH, MH), Kanit PPA Sat Reskrim Polres Blitar Kota (Iptu Budi Agus, SH), Camat Sananwetan (Heru Eko Pramono). Lurah Gedog, Bhabinkamtibmas dan Bhabinkamtib  Kelurahan Gedog juga hadir dalam kegiatan tersebut, serta Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Gedog, beserta Kelompok - kelompok  Masyarakat,

Dalam sambutannya Heru Eko Pramono menyampaikan "bahwa program dari Pemerintah Pusat ini nanti akan berlangsung hingga tahun 2025, maka kesempatan bagi warga masyarakat untuk bisa menyelesaikan sertifikat tanah-nya, sehingga nanti akan jelas kepemilikannya dan tentu akan menghindari sengketa tanah dibelakang hari,  PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, sehingga jelas kepastian hukum-nya, tentu masyarakat harus melalui prosedur yang jelas dan resmi."

Sementara Lurah Gedog, berpesan bagi warga masyarakat, untuk melengkapi syarat - syarat yang harus ada saat kepengurusan PTSL ini karena kelengkapan administrasi tentu akan mempercepat proses penerbitan sertifikatnya, secara umum syarat - syarat yang harud dipenuhi antara lain :

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

"Antusias masyarakat Kelurahan Gedog cukup baik, beberapa waktu yang lalu juga telah dibagikan sertifikat tanah melalui prosedur PTSL ini oleh Bapak Plt. Walikota Blitar, mudah - mudahan pada tahun 2020 nanti ada tambahan jumlah PTSL yang bisa diserahkan kepada warga masyarakat Kelurahan Gedog," imbuh Yudi Tuhu Prasetyo





Tuliskan Komentar