Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 akan jatuh tempo hingga pada tanggal 30 September 2017, masih ada waktu kurang lebih 2 bulan lagi akan tetapi pencapaian pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017 di Kelurahan Gedog hingga bulan Juli 2017 masih berada pada angka Rp. 210.270.759 atau sekitar 27,31% dari target yang harus di penuhi sebesar Rp. 770.039.482; dengan waktu yang tersisa hanya sekitar 2 bulan ini pihak Kelurahan yang dibantu oleh petugas terus menjemput bola dengan melaksanakan layanan pembayaran pajak keliling yang di pimpin langsung oleh Lurah Gedog.
&doublequote;Antusias masyarakat dalam membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dirasa masih kurang optimal, maka sebagai pelayan masyarakat kami melaksanakan kegiatan ini setiap minggu di seluruh wilayah Kelurahan Gedog dengan jadual bergantian ke setiap lingkungan yang ada, &doublequote; kata Ardian Ari Kuncoro Lurah Gedog kepada KIM Asabri beberapa waktu yang lalu.
&doublequote;Perlu adanya motivasi dan informasi kepada masyarakat bahwa pembayaran pajak yang dilakukan selama ini dipergunakan bagi pembangunan fisik dan non fisik di Kota Blitar&doublequote;. tambah Widi Astutik Sekretaris Kelurahan Gedog. Dengan terus meningkatnya pendapatan sektor pajak di Kota Blitar sudah barang tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Blitar, karena Pendapatan dari sektor Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Kota Blitar.
Agar pembayaran pajak dapat terus meningkat dan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan bisa mencapai target tentu diperlukan beberapa langkah, sehingga perlahan - lahan masyarakat akan menyadari kewajibannya sebagai warga negara, sebagai contoh mungkin dari lingkungan RT tidak akan melayani permintaan surat menyurat warga masyarakat jika tidak mampu menunjukkan bukti sudah melunasi PBB-nya, akan tetapi hal ini perlu disosialisasikan dulu ke warga masyarakat dari Pemerintah Kota Blitar. Sehingga perangkat RT dan RW memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk itu di himbau kepada seluruh warga masyarakat Kelurahan Gedog bagi yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk segera membayar pajak nya di Bank Jatim atau bisa menghubungi petugas - petugas yang telah di tunjuk.