(KIM Asabri) Penerapan PPKM Mikro Darurat di Kota Blitar akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021, sambil menunggu Surat Edaran Resmi dari Satgas Penanganan COVID19 maka Walikota Blitar didampingi Kepala - Kepala OPD terkait bersama dengan Forkompinda telah melakukan pertemuan membahas persiapan untuk penerapannya di Kota Blitar.
Moh. Aminur Cholis, S. Sos Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar, saat ditemui KIM Asabri di Kantor Diskominfotik menyampaikan harapan yang besar terhadap "Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di Kota Blitar untuk secara optimal melaksanakan diseminasi informasi terkait teknis dan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini pada masyarakat."
"Fungsi dan peran Kelompok Informasi Masyarakat disetiap kelurahan sangat membantu pemerintah untuk mempercepat arus komunikasi yang baik pada masyarakat, informasi yang tersampaikan oleh KIM tentu dari sumber yang dapat dipercaya dan terhindar dari HOAX, inilah salah satu hal mendasari Diskominfotik terus mengupayakan dan berharap disetiap Kelurahan terbentuk Kelompok Informasi Masyarakat, " sambung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar.
Kota Blitar sendiri masuk pada masuk dalam daftar 74 kota yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kota Blitar mendapat penilaian level empat dari pemerintah pusat.