Kamis, 06 Des 2018, 10:11:36 WIB, 5991 View Administrator, Kategori : Info Daerah

(KIM Asabri) Rabu (5/12/2018) bertempat di Aula Pertemuan Rumah Makan Bu Mamik Jalan Kalimantan Kota Blitar, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Blitar tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Blitar Tahun 2019 - 2025, dengan menghadirkan peserta dari BUMN, Kalangan Pengusaha, UMKM se Kota Blitar dan OPD yang terkait.

Santosa, Wakil Walikota Blitar yang memberikan sambutannya "menyampaikan bahwa Peraturan ini akan menjadi pedoman dalam melakukan investasi dan juga menjalankan usaha di Kota Blitar, sehingga akan membangun iklim ekonomi yang sehat dan terus berkembang dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian Kota Blitar," sekaligus beliau membuka acara Konsultasi Publik yang dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Sebagai Narasumber Paulina Prasetyanti dari Dinas Penanaman Modal dan Perinjinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Timur dan Joko Budi Santosa dari Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, kedua narasumber memberikan pandangan dan wacananya tenang pentingnya Tata Aturan untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor dan juga pengusaha saat ingin menanamkan modalnya maupun berusaha di Kota Blitar.

 





Tuliskan Komentar