, 22 Feb 2018, 08:00:00 WIB, 1588 View Administrator, Kategori : Info Daerah

LPMK adalah lembaga sosial masyarakat yang independen sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh, dari dan untuk serta dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang Pembangunan (Perwali No. 44 Tahun 2013 Bab I, Pasal 1 Ayat 9), point penting disini adalah pada bidang Pembangunan. Namun yang perlu ditelaah lagi Bidang Pembangunan tersebut yang terkait dengan infrastruktur ataukah menyeluruh, mungkin dapat di telaah lebih jauh dengan mempelajari Perwali No. 44 Tahun 2013 tentang Penataan LPMK.

 

Namun secara prinsip bahwa LPMK harus mampu menjadi lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah baik tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan tingkat level diatasnya. Berdasarkan hal tersebut diatas maka LPMK Kelurahan Gedog selalu mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam setiap gerak langkahnya, sehingga keberadaan LMPK benar - benar mampu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan wilayah Kelurahan Gedog.

 

Sesuai dengan apa yang disampaikan H. Putut Agus, selaku Ketua LPMK Kelurahan Gedog, bahwa dalam mendorong kinerja Kelurahan Gedog, LMPK Kelurahan Gedog siap menjadi partner kerja pemerintah demi kesejahteraan seluruh warga Kelurahan Gedog, maka setiap kegiatan yang akan dilaksanakn selalu didahului dengan rapat koordinasi untuk bisa memperoleh informasi - informasi terkait dengan perkembangan permasalahan masyarakat di setiap RW, karena dari setiap RW ada perwakilan masyarakat yang duduk di LMPK Kelurahan.

 

Semoga keberadaan dan fungsi serta peran dari LPMK Kelurahan Gedog akan terus memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Kelurahan Gedog pada umumnya dan Kinerja Perangkat Kelurahan Gedog pada khususnya.





Tuliskan Komentar