(KIM Asabri) Setelah sebelumnya dilaksanakan Acara Serah Terima SPPT PBB P-2 Tahun 2018 Kota Blitar kepada seluruh kelurahan se-Kota Blitar oleh Pemerintah Kota Blitar pada hari Senin (12/03/2018) di Kantor Walikota Blitar, tentunya hingga pada periode bulan Juli 2018 harus sudah banyak warga yang membayar PBB-nya. Tahun 2018 ini jatuh tempo pembayaran PBB Kota Blitar pada tanggal 28 September 2018. Untuk menghindari denda 2% karena keterlambatan maka seyogyanya warga masyarakat dapat segera menggugurkan salah satu kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar pajak.
Seiring dengan hal tersebut, team intensifikasi PBB bekerjasama dengan perangkat Kelurahan Gedog terus memberikan pelayanan pembayaran PBB kepada warga masyarakat dengan menyasar langsung ke lingkungan yang ada di Kelurahan Gedog, semua dilaksanakan untuk dapat memenuhi target pencapaian pengumpulan PBB, serta memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingnya membayar PBB.
Yudi Tuhu Prasetyo selaku Lurah Gedog, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, "bahwa capaian pembayaran pajak hingga bulan Juli Tahun 2018 ini masih sangat jauh dari harapan, sehingga kami terus berupaya untuk melakukan giat berupa terjun langsung ke masyarakat". Sementara Sekretaris Lurah Gedog menyampaikan secara prosentase realisasi penerimaan PBB Kelurahan Gedog, masih sangat minim jika dibandingkan dengan 21 kelurahan yang ada di Kota Blitar, karena masih sebesar 22% dari wajib pajak yang telah membayar PBB-nya.
Dengan batas waktu hingga 28 September 2018, Widi Astuti optimis akan tercapai, karena kebiasan warga masyarakat yang membayar PBB di bulan Agustus dan awal bulan September, perlu proses untuk mengajak agar masyarakat mau membayar PBB lebih awal.