
Awalnya tidak pernah terlintas dalam angan-angan dan pemikiran kita, mengapa kematian perlu di laporkan dan dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, toh sudah meninggal maka tidak akan diperlukan surat menyurat lagi, karena semua hak dan kewajiban sebagai warga negara juga telah hilang se-iring dengan kematiannya, tapi sebentar jika mencoba untuk berpikir bahwa berita dan keterangan kematian seseorang sangat diperlukan oleh ahli waris bahkan pemerintah.
Beberapa hal yang menjadi dasar betapa pentingnya keterangan kematian seseorang, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebuah wilayah akhirnya menerbitkan Akta Kematian adalah sebagai berikut :
Sedangkan Akta Kematian bagi Pemerintah adalah untuk data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya. dari beberapa alasan diatas, maka akta kematian sangat perlu untuk segera di buat dan diurus oleh ahli waris-nya. Dan untuk mengurusnya juga tidak sulit, berikut beberapa syarat yang harus di penuhi untuk bisa mendapatkan akta kematian.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat, dan semakin membuat kita sadar akan pentingnya mengurus akta kematian untuk keluarga kita yang telah meninggal dunia.
Katamso Night Kuliner 2025, Menampilkan Seni Budaya dan Produk UMKM Kelurahan Gedog
Melalui Media Film, Sarana Literasi Anti Korupsi Bagi Masyarakat
Kelurahan Gedog Dinyatakan Layak 5 Pilar STBM, Hasil Verifikasi Lapang Kemenkes RI