, 02 Apr 2018, 08:00:00 WIB, 1547 View Administrator, Kategori : Info Penting

Beberapa waktu yang lalu masyarakat sempat mendapatkan informasi dari berbagai sumber tentang Pemutihan SIM A, B dan C yang telah habis masa aktifnya, sehingga masyarakat yang merasa SIM nya telah kadaluwarsa dapat mendapatkan SIM-nya aktif kembali hanya dengan mendatangi POLRES setempat tanpa harus mengulang test tulis maupun test praktek dengan masa pengurusan 02 April hingga 07 April 2018.

 

Rekan - rekan penggiat KIM Asabri setelah mendapatkan informasi tersebut melalui pesan Viral di Whatsaap segeramelakukan konfirmasi ke pihak terkait, setelah mendapatkan informasi yang benar dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kemudian secepatnya memberikan informasi ke masyarakat sekitarnya bahwa informasi tersebut tidak benar. 

 

Baik melalui pesan whatsaap ke beberapa group WA ataupun memberikan informasi melalui beberapa kesempatan dalam kegiatan kemasyarakatan, karena informasi yang diperoleh tersebut harus bisa tersampaikan ke masyarakat sehingga masyarakat tidak terjerumus karena informasi - informasi yang tidak benar.

 

 





Tuliskan Komentar